Kredit Sertifikat Rumah Tangerang | Gadai SHM/SHGB DANAXPRES.COM

Artikel

Kredit Sertifikat Rumah Tangerang: Proses Cepat Tanpa BI Checking

Gadai Terpercaya Kredit sertifikat Rumah
...
Kredit Sertifikat Rumah Tangerang - Berbicara mengenai rumah, bisa dibilang menjadi salah satu tempat yang penting dan sangat wajib untuk anda miliki. Karena selain menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman, rumah bisa menjadi salah satu aset yang bisa menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan. Meskipun untuk membelinya harus mengeluarkan biaya yang besar dan membutuhkan berbagai pertimbangan yang panjang. Nah sebenarnya banyak sekali cara dan trik dalam melakukan pembelian rumah yang sesuai dengan keinginan anda, khususnya bagi anda yang tidak memiliki biaya yang besar. Salah satu cara yang banyak dipakai orang adalah dengan menggunakan kredit sertifikat rumah. Meskipun begitu, masih banyak orang belum tahu seperti apa sih kredit sertifikat rumah beserta cara menggunakannya.

Definisi Kredit Sertifikat Rumah

Jadi pada dasarnya, kredit setifikat rumah merupakan jenis kredit yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan konsumtif dengan sertifikat rumah sebagai jaminannya. Pada dasarnya, fasilitas kredit sertifikat rumah ini sama seperti kredit multiguna. Kegunaannya pun hanya diperuntukan bagi keperluan konsumtif atau pemakaian. Artinya, kredit sertifikat rumah ini tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan modal usaha. Sebab, modal usaha termasuk dalam jenis cicilan produktif. Selain itu, kredit sertifikat rumah terbagi menjadi yaitu kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit multiguna (KMG). Keduanya memiliki perbedaan yang terletak pada jaminan atau aset yang diagunkan. Untuk kredit multiguna ini membutuhkan adanya aset atau surat-surat berharga yang pemting. Diantaranya seperti BPKB, Sertifikat Rumah, dan lain sebagainya untuk digunakan sebagai jaminan.  Sedangkan Pinjaman KTA tidak membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Ketika ingin menggadaikan dengan model kredit sertifikat rumah, anda juga sebenarnya bisa memanfaatkan produk KMG. Kebanyakan orang mengenal KMG dengan sebutan Gadai Sertifikat. Karena jaminan yang diminta biasanya aset yang dimiliki nasabah, yaitu sertifikat tanah atau rumah.  Produk ini diberikan kepada pegawai tetap yang sudah bekerja minimal dua tahun atau pengusaha yang sudah menjalankan usahanya selama minimal satu tahun. Nasabah biasanya mengambil kredit multiguna untuk renovasi rumah, mengembangkan bisnis atau kebutuhan lain yang membutuhkan dana yang besar.

Cara dan Syarat Kredit Sertifikat Rumah Tangerang

Nah dalam melakukan pembelian rumah dengan metode kredit sertifikat rumah ini, pada dasarnya harus memiliki beberapa cara yang perlu anda perhatikan. Berikut adalah cara pengajuan membeli rumah dengan cara dan syarat kredit sertifikat rumah yang memunmgkinkan anda bisa mendapatkan rumah hunian impian dengan mudah.
  1. Pastikan Lokasi Rumah Menjual

Meski sertifikat menjadi salah satu trik pembelian rumah yang ampu dan memberikan daya jual tinggi, lokasi rumah juga menjadi salah satu penentu penerimaan pinjaman kamu. Kalau saja, lokasi rumah yang berada di kawasan banjir, berlokasi dekat sutet, atau rumah bekas tindak criminal. Tentunya rumah-rumah dengan model tersebut bisa saja tak diterima sebagai agunan oleh bank. Sehingga anda harus memastikan lokasi rumahmu strategis sehingga bisa diterima oleh bank.
  1. Mempersiapkan Persyaratan Yang Diperlukan

Saat anda memutuskan untuk membeli rumah dengan model kredit sertifikat rumah di bank, akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Biasanya, debitur harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 4 juta rupiah. Tak hanya itu, usia juga menjadi salah satu persyaratannya.  Debitur yang disyaratkan pihak bank minimal berusia 21 tahun hingga 65 tahun. Dan juga ada beberapa syarat lainnya yang juga perlu anda perhatikan dan perlu anda perhatikan. Diantaranya seperti Surat Keterangan Pekerja (SKP), Slip gaji 3 bulan terakhir, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akte Nikah (jika sudah nikah), Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir, Fotokopi sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB), serta Sertifikat Rumah. Bila persyaratan tersebut sudah anda lengkapi, anda bisa menyerahkan dokumen dan formulir ke lembaga keuangan atau bank tersebut. Setelah itu, pihak bank akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen tersebut. Setelah itu, hunian yang anda belu itu juga akan disurvei oleh pihak bank saat sertifikatnya digadaikan.
  1. Menentukan Nilai Pengajuan Pinjaman Sesuai Kebutuhan

Rumah adalah aset yang bernilai tinggi. Sehingga untuk pinjaman yang diberikan juga biasanya akan cukup besar. Meskipun begitum, anda harus mengajukan pinjaman yang sesuai kebutuhan dan kemampuan dalam membayar cicilannya. Pihak kreditur biasanya akan menilai aset rumah yang diagunkan terlebih dahulu. Misalnya kreditur menilai aset rumah tersebut dengan nominal Rp 500 juta, maka pinjaman yang diberikan tak berarti seharga Rp 500 juta pula.  Pihak kreditur biasanya akan memberi pinjaman maksimal sekitar 70 hingga 80 persen dari nilai agunan. Meski begitu, anda jangan buru-buru tergoda dengan tawaran pinjaman yang lebih tinggi.  Ambil pinjaman sesuai dengan kebutuhan yang anda miliki.
  1. Komitmen Bayar Cicilan Yang Harus Anda Penuhi

Sebagai debitur, tentunya anda akan senang jika pinjaman ke bank disetujui. Namun, pastikan kamu tak lupa untuk membayar cicilan utangmu setiap bulannya. Sehingga anda harus pastikan tetap berkomitmen untuk membayarnya agar sertifikat rumah yang kamu gadaikan bisa kembali. Jangan sampai hunianmu disita pihak bank jika tidak sanggup membayarnya.
  1. Memilih Tempat Bank Atau Lembaga Yang Terpercaya

Nah yang terakhir dan paling penting adalah dengan memilih tempat bank atau lembaga yang bisa anda percaya sesuai dengan kebutuhan anda.Ssebaiknya anda harus memastikan apakah bank atau lembaga tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, lembaga yang tidak terdaftar di OJK tidak akan bisa memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.  Hal itu akan sangat berisiko jika kamu mengalami penipuan. Nah berbicara mengenai tempat melakukan kredit sertifikat rumah yang berkualitas tinggi, salah satu pilihan yang bisa anda pilih adalah Danaxpres. Kami merupakan salah satu lembaga dan bank yang banyak memproses kredit sertifikat rumah dengan kualitas yang terbaik di Tangerang dan sekitarnya. Selain itu, kami juga sudah memiliki sertifikasi dari OJK yang memastikan bahwa pelayanan yang kami lakukan sudah berada di bawah landasan hukum yang ketat dan terjamin.

Informasi Kontak

Nah bagi anda yang tertarik dengan kredit sertifikat rumah dari kami, anda bisa kunjungi website kami di Kredit Sertifikat Rumah Tangerang untuk berbagai info dan katalog menarik lainnya. Serta anda bisa langsung datang ke kantor pusat kami di Jalan Curugsangereng Ruko L Agricola, Curug Sangereng, Gading Serpong, Curug Sangereng, Klp. Dua, Tangerang, Banten.